Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan jangan sampai usulan perubahan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Provinsi Sumut 2019-2023, bukan gagah-gagahan politik. Demikian ditegaskan juru bicara fraksi ini, Pantur Banjarnahor dalam pemandangan umum fraksi dalam sidang paripurna di DPRD Sumut, Senin (14/11/2021). Pemandangan umum fraksi itu diteken Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba dan Sekretaris Syahrul Effendi Siregar.
Usulan perubahan RPJMD itu disebabkan oleh pandemi covid 19 yang berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan telah merambat ke aspek kehidupan lainnya. Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) memandang perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja.
“Memperhatikan dua dasar sebagai pertimbangan pengusulan perubahan RPJMD Sumut tahun 2019-2023 dapat dimaklumi, walaupun dasar tersebut tidak begitu signifikan untuk melakukan perubahan RPJMD karena sisa masa kerja Gubernur Sumut tinggal dua tahun lagi. Sementara tiga tahun masa kerja telah terlewati begitu saja tanpa melakukan pekerjaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Sumut secara signifikan,” ungkap Pantur.
Fraksi PDIP, kata Pantur, pesimis Gubernur Sumut bisa menyelesaikan progam kerja secara sempurna di 2 tahun sisa jabatannya, apalagi Wagubsu pernah mengatakan jika OPD banyak yang tidak bekerja dengan baik.
"Hal ini menunjukkan indikator bahwa leadership di Pemprovsu sangat lemah, apalagi kita belum tahu kapan pandemi berakhir dan terkait anggaran kita juga menanyakan apakah progam yang akan dijalankan sudah ditopang dengan anggaran yang cukup," tegas Pantur.
Mencermati dari sisi perencanaan anggaran dari tahun 2021 hingga tahun 2023 ada terlihat kontradiktif dengan semangat dari delapan program prioritas pembangunan, yaitu total penerimaan pada tahun 2021 sebesar Rp 14.163.818.293.830, tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021 hanya sebesar Rp 12.554.024.351.135 dan tahun 2023 walau lebih tinggi dari tahun 2022 tapi masih lebih rendah dari tahun 2021 yakni sebesar Rp 13.256.695.458.790
“Memperhatikan rencana anggaran tersebut dengan menaikkan program prioritas dari lima menjadi delapan dalam perubahan RPJMD apakah sebuah keputusan serius atau hanya sebuah gagah-gagahan politik saja, jangan sampai lebih besar pasak dari pada tiang," terang Pantur.
Kemudian, sambung Pantur, alokasi rencana anggaran untuk delapan program prioritas pembanguan sebagaimana terlihat dalam rancangan akhir perubahan RPJMD Sumut Tahun 2019-2023, total jumlah indikasi kebutuhan dana mendukung prioritas pembangunan daerah tahun 2021 sebesar Rp 3.758.625.965.210 tahun 2022 sebesar Rp 3.569.746.733.467 dan tahun 2023 sebesar Rp 4.151.402.143.843.
“Menurut pemandangan kami bahwa jumlah indikasi kebutuhan dan rencana pengalokasian anggaran untuk program-program prioritas tersebut masih kurang dibandingkan dengan total penerimaan anggaran. Bila memang delapan program prioritas tersebut menjadi sebuah kesungguhan sebagai jalan melanjutkan kepemimpinan di Sumut pada periode kedua maka jangan lagi setengah hati dalam pengalokasian anggaran untuk delapan program prioritas tersebut," pungkasnya.