Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Stefven (19), pelaku penjambret HP, penduduk Pasar IV Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, diamankan warga Gang Mawar Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Senin (15/11/2021) malam.
Kapolsek Tanjung Pura, Langkat, AKP Surahman, Selasa (16/11/2021), mengatakan, pada Senin, 15 November 2021v sekira pukul 22.30 WIB, korban bernama Desi Aulia Rafika Marbun (20), penduduk Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Langkat, bersama rekannya/saksi melintas di Jalan Sudirman - Tanjung Pura menuju arah Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga. Korban duduk di tengah.
Setibanya di Jalan Bambu Runcing, tepatnya di depan Stadion Nur Cahaya (TKP), sepeda motor korban dipepet pelaku dengan mengendarai motor Honda Revo BK 5578 ABA. Pelaku menarik HP Oppo A15 milik korban dari tangan korban dan langsung kabur.
"Korban dan saksi melakukan pengejaran menuju arah Jalan Pulau Banyak, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Saat itu korban dan saksi bertemu dengan warga sekitar dan meminta bantuan untuk melakukan pengejaran. Sekira 45 menit korban dan saksi diberitahu oleh warga, bahwa pelaku sudah diamankan di Gang Mawar, Desa Teluk Bakung," kata Kapolsek.
Sekira 15 menit kemudian pihak Kepolisian datang ke TKP dan mengamankan pelaku bersama barang bukti dan mengamankan ke Polsek Tanjung Pura. Korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT/POLRES LANGKAT/SEK TJ. PURA tanggal 16 November 2021, pukul 00.15 WIB dini hari.