Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lima anggota sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera Utara diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari tempat dan waktu berbeda. Kelimanya adalah, Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, kelima sindikat narkoba jaringan internasional itu ditangkap dalam kurun satu bulan sejak 24 September hingga 26 Oktober 2021.
"Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg," jelas Panca didamping Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Kata Panca, modus operandi para sindikat narkoba ini melalui perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara. Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna.
"Kelima tersangka bersama barang bukti sabu sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan," terangnya.
Sementara, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas menuturkan, tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.
Kemudian, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021 dengan barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel.
"Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel," pungkasnya.