Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kepala Desa (Kades) Sipaku Area, Kabupaten Asahan, Abdul Paya Harahap, dituduh melakukan korupsi anggaran Covid-19. Namun hal tersebut dibantah Kades. Pasalnya pihaknya memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengunaan anggran tersebut.
Setelah diketahui Kades dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kisaran. Abdul Paya membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Tentunya pihaknya memiliki bukti. Namun disayangkan saat diminta bukti LPJ yang dalam penguasan seorang bendahara Kades Sipaku Area menyatakan hilang.
“Saat saya minta kepada bendahara, bendahara bilang berkas hilang. Saya heran juga kenapa ketika persoalan ini mencuat, berkas asli hilang. Padahal berkas itu menjadi bukti bawah kami tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhakan dan diberitakan oleh media online,” ungkap Paya kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/11/2021) di Kisaran.
Ditambah lagi persoalan tersebut sebelumnya Kades melakukan rotasi perangkat desa Sipaku Area dan setelah rotasi langsung ada beberapa pihak keberatan di media sosial. “Saya menduga ada kaitnya saya dilaporkan,” sebut Paya.
Kades mengatakan semua tuduhan korupsi tersebut dibantahnya untuk mengklarifikasi sekaligus meredam opini negatif masyarakat terhadap dirinya yang dituduh korupsi dengan cara menggelembungkan (mark up) dana belanja APD dan biaya sosialisasi penanganan Covid-19 anggaran Tahun 2020. “Saya akan pelajari tunduhan ini,” kata Paya.
Selain itu, Kades juga menyayangkan adanya berita yang secara tiba-tiba terbit tanpa ada konfirmasi dengannya yang memuat namanya tanpa ada konfirmasi sebelumnya. “Saya pikir untuk mencari saya dan menghubungi saya sangat mudah," ujarnya, sembari mengatakan pihaknya kembali akan mempelajari persoalan berita tersebut.