Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), KH Ma'ruf Amin, atas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Wapres hadir di Sumut untuk memimpin Rapat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (17/11/2021).
Wapres menilai ada kemajuan seiring dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 7 tahun berturut.
"Dan saya mengapresiasi atas capaian perbaikan tata kelola keuangan Pemda Sumatera Utara yang sudah tujuh tahun berturut-turut memperoleh satuan WTP, wajar tanpa pengecualian," ujar Wapres.
Namun Wapres Ma'ruf Amin berharap capaian itu tidak berhenti begitu saja. Ia meminta capaian itu agar terus diiringi dengan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, bersih.
"Dan tentu bebas korupsi," ujar Ma'ruf Amin yang hadir bersama Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT dan Trasmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, bersama Forkopimda juga hadir pada rapat itu.
Adapun Presiden RI, Joko Widodo, ujar Ma'ruf Amin, mendelegasikan kewenangan melaksanakan reformasi birokrasi kepada wakil presiden. Reformasi birokrasi yang ia maksudkan adalah peningkatan pelayanan publik dan tata kelola keuangan yang bersih.
Karenanya juga, Wapres meminta seluruh Pemda di Sumut segera mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021.
"Dan ini menjadi kewajiban pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Pendirian MPP ini sudah diatur dalam Perpres 89 Tahun 2021, yang penyelenggaraannya merupakan kewajiban kabupaten/kota," ujar Wapres.
Dan mendirikan MPP, harus meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan daripada pemerintah pusat dan daerah dan pelayanan umum seuai kondisi daerah masing-masing
"Dan apabila ada berbagai hambatan supaya disampaikan untuk diupayakan penyempurnaan baik yang melalui regulasi dan prosedur yang sesuai," pungkas Wapres.