Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah rencananya bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Namun, Kementerian Kesehatan RI memastikan kebijakan PPKM level 3 ini masih dalam tahap kajian.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, PPKM level 3 bakal diterapkan jika kasus COVID-19 naik signifikan. Hal ini umumnya dipicu dengan peningkatan mobilitas dan pelonggaran protokol kesehatan.
"Ini ada kemungkinan ke arah sana kalau memang mobilitas dan protokol kesehatan makin buruk karena penting kita mencegah potensi lonjakan kasus supaya kondisi yang stabil bisa terus kita lakukan," beber dr Nadia kepada detikcom.
Di tengah wacana PPKM level 3, tren kasus COVID-19 di Indonesia sebenarnya sudah semakin membaik. Berdasarkan data Satgas COVID-19 terbaru per 14 November 2021, zona hijau COVID-19 melonjak menjadi 34 wilayah.
Berikut 34 wilayah zona hijau COVID-19 di Indonesia.
Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Nias
3. Kota Sibolga
4. Nias Utara
5. Mandailing Natal
Sumatera Selatan
6. Musi Banyuasin
7. Musi Rawas
Sulawesi Tenggara
8. Kolaka Utara
9. Wakatobi
10. Bombana
11. Buton Tengah
12. Konawe Kepulauan
Papua Barat
13. Raja Ampat
14. Pegunungan Arfak
Papua
15. Mamberamo Tengah
16. Dogiyai
17. Mamberamo Raya
18. Puncak
Nusa Tenggara Barat
19. Lombok Utara
Maluku Utara
20. Kepulauan Sula
21. Pulau Taliabu
22. Halmahera Timur
Maluku
23. Kota Tual
24. Maluku Tengah
25. Maluku Barat Daya
26. Buru Selatan
Kepulauan Riau
27. Lingga
Jambi
28. Sarolangun
29. Kota Sungai Penuh
Bengkulu
30. Mukomuko
31. Bengkulu Tengah
32. Rejang Lebong
33. Kepahiang
Aceh
34. Simeulue. (dth)