Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Lalulintas Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (18/11/2021).
Pelaku Muhammad Ikhsan alias Ikhsan Aceh (40) diamankan karena melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM B1 di sekitar Kantor Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro simpang Jalan Arif Lubis.
Selanjutnya, pelaku yang bermukim di HM Said, Gang Juki No 4, Kelurahan Medan Perjuangan ini diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses lebih lanjut.
Penangkapan calo SIM tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos. Ia mengatakan, pelaku telah melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan B terhadap dua korbannya, E Olani Sormin, warga Jalan Merak No 38, Sei Sekambing, Medan dan Ikhlas Saputra, warga Jalan Sedar Komplek Perumahan Dharma Asri, Kecamatan Batang Kuis.
Olani ditipu pelaku pada hari Selasa tanggg 12 Oktober 2021, dengan kerugian Rp700 ribu untuk pembuatan SIM A yang baru. Sedangkan korban Ikhsan Saputra ditipu pelaku pada hari Kamis (18/11/2021) dengan kerugian Rp 300.000 untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM B1.
"Kedua pelaku sudah diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Lantas.