Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Pusat mensyaratkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mendukung rencana PPKM Level 3 tersebut, termasuk untuk diterapkan di wilayah Provinsi Sumut. Hanya saja ia belum mendapat teknis kebijakan itu.
"Saya belum dapat info, tapi yang pastinya prosedur itu akan kita pake PPKM level 3, apa langkah-langkah yang boleh ada, tak boleh itu harus ditaati," ujar Edy menjawab wartawan, Kamis (18/11/2021).
Gubernur Edy mengatakan penerapan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, relevan agar covid-19 tidak naik di Sumut. "Pastilah, PPKM ini kan untuk membatasi," ujarnya.
Menurut Edy, jangan sampai terjadi lagi kenaikan kasus positif covid seperti pada Agustus 2021 lalu. Ia mengajak semua pihak untuk mewaspadai jangan sampai terjadi gelombang ketiga covid.
"Kita pernah merasai di bulan Agustus yang lalu, sampai 2.000 per hari. Untuk itu cukuplah, jangan lagi terjadi. Dengan itu supaya tak terjadi, kita batasi semua sementara kegiatan ini dengan prokes dan vaksin," jelas Edy.