Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran.- Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam goni plastik dengan keadaan meninggal dunia di aliran sungai di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani didamping Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka pembuang bayi, yakni FA (18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut
Polisi mengamankan tersangka pada Kamis, 18 November 2021, di rumahnya Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
"Kini tersangka dalam proses pemeriksaan serta penyidikan unit PPA guna mengetahui motif tersangka membuang bayi," ungkap Kasat, Kamis (18/11/2021).
Kasat Reskrim juga menambahkan, untuk kronologis kejadian penemuan bayi malang tersebut, berawal dari seorang warga bernama Warsimin sedang berada di ladangnya, kemudian menjumpai sebuah karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit yang berada di aliran sungai di Desa Sei Silau.
Kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dan membukanya dan ternyata didalamnya didapati jasad bayi yang telah meninggal dunia. Sehingga warga setempat menjadi heboh dengan penemuan bayi tersebut.