Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Personel Polres Sibolga, AL (47), dilaporkan istrinya, MH (47), karena diduga menikah lagi dengan wanita lain. Polisi yang sudah memiliki 3 putri ini pun diproses Propam karena melanggar peraturan Kapolri (Perkap) dan terancam dipecat.
Laporannya diterima, Senin (4/10/2021). Dalam laporannya itu, MH menjelaskan bahwa suaminya telah melakukan pernikahan dengan seorang wanita inisial WO (33) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Sibolga, sekira pukul 21.00 WIB, Sabtu (18/9/2021).
“Padahal AL telah menikahi istrinya (MH) pada tanggal 15 April 2000, di Labuhanbatu dan telah dikaruniai dengan 3 orang anak dan belum bercerai secara dinas, maupun secara hukum negara,” kata Kapolres AKBP Taryono melalui Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Jumat (19/11/2021).
Sormin menjelaskan, setelah laporannya diterima, Sat Reskrim Polres Sibolga telah melakukan upaya penyelidikan atas kasus tersebut. Hasilnya, perkawinan yang telah dilakukan AL dengan WO tidak dilengkapi dengan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili perkawinan Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Atinya, laporan pengaduan MH telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sat Reskrim Polres Sibolga juga masih mengumpulkan bukti-bukti kasus kawin halangan tersebut,” katanya.
Sie Propam Polres Sibolga juga sudah memproses AL karena sebagai anggota Polri telah melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C.
“Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan norma agama, norma kearifan lokal dan norma hukum,” katanya.
Kata Iptu R Sormin, jika terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011, maka AL bisa dipecat dari kepolisian.