Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, seorang ayah di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Dairi. Pelaku berinisial HO (46) kini mendekam di jeruji besi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM Melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba MH dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah korban berinisial SO (16) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3KB) di Jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Dairi. Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Reskrim langsung menangkap pelaku pada Kamis (18/11/2021), di rumahnya.
Dari keterangan korban kepada penyidik Polres Dairi, bahwa sejak di bangku SMP sampai bulan November 2021 dirinya berulang kali dicabuli ayah kandungnya.
"Perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya dilakukan setiap sang ibu pergi kerja ke ladang," terang Rismanto, Sabtu (20/11/2021)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahub 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.