Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F Serbundo) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2022 yang hanya naik 0,93 persen. Menurut Serbundo, kenaikan itu sangat jauh dari angka yang diusulkan serikat buruh yakni sedikitnya 7 persen.
"Kami menolak tegas kenaikan yang hanya 0,93 persen itu. Kami juga menolak Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 yang dijadikan dasar hukum kenaikan upah itu," kata Ketua Umum DPP F Serbundo Herwin Nasution saat konferensi pers di Medan, Sabtu (20/11/2021). Herwin didampingi Wakil Ketua Umum DPP F Serbundo yakni, Ismail Hasan dan Suhib Nurido.
Secara khusus, Serbundo, lanjut Herwin, menyesalkan sikap pemerintah yang hingga kini mengabaikan nasib buruh perkebunan sawit. Padahal industri sawit, kata Herwin sudah ada sejak 1 abad lalu. Industri sawit adalah penyumbang devisa terbesar bangsa ini, bahkan termasuk industri yang mampu bertahan di masa pandemi covid-19. Jadi sangat tidak adil, karena fakta itu, berbanding terbalik dengan realita buruh, yang untuk memenuhi hidupnya saja sangat susah, kata Herwin.
"Mestinya buruh perkebunan sawit bisa lebih sejahtera karena mereka ikut menyumbang devisa negara. Lagipula sawit memiliki ribuan turunan produk, tapi hidup pekerjanya sangat tidak layak. Mereka dieksploitasi. Upah mereka rendah, padahal biaya hidup mereka lebih tinggi karena mereka tinggal di pedalaman. Sebagain besar mereka tidak mendapat hak-haknya sebagai buruh. Kalau kami mengatakan ini, kami dituduh kampanye hitam, padahal ini realita yang harus diperbaiki pemerintah," tegas Herwin.
Setiap tahun, sambung Herwin kehidupan buruh, khususnya buruh perkebunan sawit terdegradasi. Tahun lalu, upah mereka masih berdasarkan kebijakan upah minimum sektor, namun saat ini tidak lagi karena telah berdasarkan PP No 36 tahun 2021, tandas Herwin. Berikut pernyataan sikap DPP F Serbundo terkait penolakan kenaikan upah buruh itu secara lengkap.
1. Menuntut pemerintah Indonesia segera membuat Undang-Undang tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit atau setidak-tidaknya Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit.
2. Menuntut pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 110 tahun 1958 tentang Perkebunan dan Konvensi ILO Nomor 184 tahun 2001 tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja di Perkebunan.
3. Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan Pemerintah dan Dewan Pengupahan tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum tahun 2022.
4. Agar Pemerintah Indonesia menetapkan kembali kebijakan tentang upah minimum sector perkebunan kelapa sawit di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
5. Menuntut pemerintah daerah di Indonesia agar menetapkan upah minimum tahun 2022 sektor perkebunan kelapa sawit berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan kenaikan sebesar 7% sampai 10%.