Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-London. Otoritas Inggris berencana menetapkan kelompok Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza sebagai organisasi teroris. Jika rencana ini disetujui parlemen dalam voting pekan depan, maka setiap pendukung Hamas di Inggris bisa terancam hukuman 14 tahun penjara.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (20/11/2021), Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel, mengumumkan langkah untuk membawa Inggris sejalan dengan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. AS diketahui telah menetapkan Hamas sebagai kelompok teror sejak tahun 1995.
Parlemen Inggris akan menggelar voting soal penetapan itu pekan depan, dan jika disetujui oleh parlemen, maka penetapan itu akan berlaku efektif sejak Jumat (26/11) mendatang.
Dalam argumennya, Patel menyatakan bahwa larangan langsung di bawah Undang-undang (UU) Terorisme tahun 2000 diperlukan karena tidak mungkin membedakan antara sayap politik dan militer Hamas. Sayap militer Hamas yang disebut Brigade al-Qassam telah dilarang di Inggris sejak Maret 2001.
"Hamas memiliki kemampuan teroris yang signifikan, termasuk akses terhadap persenjataan yang ekstensif dan canggih, juga fasilitas-fasilitas teroris, dan telah sejak lama terlibat dalam kekerasan teroris yang signifikan," sebut Patel dalam pernyataannya.
"Hamas melakukan, berpartisipasi, mempersiapkan dan mempromosikan dan mendorong terorisme," tegasnya.
Patel sebelumnya menyebut Hamas 'secara fundamental dan fanatik anti-Semitisme' dan menyatakan larangan diperlukan untuk melindungi komunitas Yahudi.
Penetapan Hamas sebagai organisasi teroris juga mencakup larangan mengibarkan bendera Hamas, mengatur untuk bertemu anggota Hamas, atau memakai pakaian mendukung kelompok itu.
Langkah Inggris ini menuai sambutan positif dari Perdana Menteri (PM) Israel, Naftali Bennett, yang menyebut Hamas sebagai 'kelompok Islam radikal yang menargetkan warga Israel yang tidak bersalah dan berupaya menghancurkan Israel'.
"Saya menyambut baik niat Inggris untuk menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris secara keseluruhan -- karena memang begitulah adanya," ucap Bennett dalam pernyataan via Twitter.
Secara terpisah, juru bicara Hamas, Hazem Qassem, mengecam langkah Inggris tersebut dengan menyebutnya sebagai 'kejahatan terhadap rakyat Palestina kami dan semua riwayat perjuangan mereka, juga kecaman atas perjuangan sah dari semua orang yang bebas dalam melawan kolonialisme'.
Qasem menyebut penetapan itu, jika disetujui oleh parlemen, akan menjadi 'dosa politik, moral dan hukum yang besar yang dilakukan oleh Inggris' dan hanya menguntungkan Israel.(dtc)