Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akhirnya sengketa aset yang berlangsung 20 tahun antara Pemprov Sumatera Utara, Pemkab Tapanuli Selatan, dan Pemko Padangsidimpuan, menemui titik terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkoordinasikan dan memfasilitasi penandatanganan kesepakatan penyelesaian aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen atau P3D antara ketiga pemerintah daerah tersebut.
Adapun sengketa tersebut menyangkut aset tidak bergerak. Dan pada Kamis (18/11/2021) di Gedung Merah Putih KPK, telah terlaksana penandatangan Berita Acara Kesepakatan Serah Terima (BAKST) aset oleh Pj Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis, Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, dan Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution.
Turut menyaksikan di antaranya Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri, Valentinus SP, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK, Didik Agung Widjanarko beserta tim.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan BAKST tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain Pemprov Sumut dan Pemkab Tapsel akan menyerahkan sebanyak 41 unit aset tidak bergerak yang berlokasi di Kota Padang Sidempuan kepada Pemko Sidempuan.
"Penyerahan aset tersebut dalam rangka memenuhi prinsip tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah," ujar Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulis KPK, Sabtu (20/11/2021).
Sebagian besar aset berbentuk kantor atau bangunan. Selain itu, ada beberapa rumah dinas, satu sekolah, satu balai benih, dan satu balai latihan kerja. Sebagian aset yang diserahkan tersebut, saat ini statusnya masih digunakan oleh Pemkab Tapsel.
Sehingga, dari 41 unit aset dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari berita acara BAKST, akan dilakukan penyerahan kembali oleh Pemko Sidempuan kepada Pemkab Tapsel sebanyak 11 unit aset dan kepada Pemprov Sumut 2 unit.
Hal tersebut dikarenakan adanya kebutuhan yang nyata atas aset tersebut oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Tapsel yang disepakati bersama-sama dengan Pemkot Padang Sidempuan.
Sebagaimana tercantum dalam berita acara BAKST, penyelesaian serah terima aset akan dilaksanakan oleh pemda terkait paling lambat 21 Desember 2021. Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPK selanjutnya akan menerima laporan pelaksanaan penyerahan aset sesuai BAST tersebut paling lambat 27 Desember 2021.
Dengan selesainya serah terima sesuai dengan seluruh poin berita acara BAKST tersebut, maka penyelesaian serah terima aset P3D yang menjadi sengketa selama 20 tahun antara Pemprov Sumut, Pemkab Tapsel dan Pemko Padang Sidempuan dinyatakan selesai, bersifat final dan tidak ada peninjauan ulang.
Selanjutnya, aset yang diserahkan tersebut menjadi hak dan tanggung jawab Pemko Padang Sidempuan sejak ditandatanganinya berita acara BAKST. Pemkot Padang Sidempuan dapat meminjampakaikan aset yang dibutuhkan Pemkab Tapsel sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov Sumut selanjutnya akan mengkoordinasikan tindak lanjut hasil kesepakatan dalam rangka terlaksananya serah terima aset secara fisik oleh para pihak. Diharapkan sebelum tanggal 21 Desember 2021 telah tersedia semua dokumen dan administrasi yang diperlukan sehingga pelaksanaan serah terima aset selesai secara paripurna.
KPK melalui Satuan Tugas Korsup Pencegahan wilayah I selanjutnya akan memonitor pelaksanaan kesepakatan oleh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan. Terutama untuk memastikan aset-aset milik daerah tidak dikuasai atau berpindah kepemilikan secara tidak sah oleh/kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan masalah hukum.