Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Bendahara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2013-2014, Rocky Ritonga, menegaskan, dirinya bersama kadis ketika itu (Marahalim Harahap;red) mengantarkan uang insentif kepada terdakwa korupsi mantan Bupati H Wildan Aswan Tanjung. Uang itu adalah insentif Dana Bagi Hasil (DBH) atas pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang masuk ke DPPKAD Kabupaten Labusel.
Hal itu diungkapkan Rocky menjawab pertanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut diketuai Hendri Edison Sipahutar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/11/2021) sore. Sebanyak 5 saksi dihadirkan langsung di persidangan ini.
Rocky juga mengaku yang mengantarkan uang insentif kepada Wakil Bupati H Maslin Pulungan, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel, para staf dan pegawai di dinas tersebut.
"Ada dokumen serah terima (uang insentif) dari pak bupati. Diteken dulu berkasnya baru diserahkan uangnya," urai saksi.
Di bagian lain Rocky Ritonga mengakui ada menerima uang insentif DBH pungutan PBB Sektor Perkebunan namun keseluruhannya sudah dikembalikan.
"Saya kira waktu itu kebagian rezeki juga. Sama sekali tidak ada ditugaskan melakukan pungutan PBB sektor perkebunan," jawabnya.
Saksi lainnya Zulkarnaen Siregar selaku akuntan juga mengatakan, tidak pernah diikutkan seputar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) pemberian insentif DPPKAD Kabupaten Labusel persentase pembagian kepada para pejabat hingga jajaran PNS.
"Ada yang Rp 3 juta sama Rp 11 juta. Sudah dikembalikan. Waktu pemeriksaan di Polda (Sumut), pak," urai Zulkarnain saat ditanya JPU apakah dikarenakan adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sumut.
Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan 2 saksi, di antaranya mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel serta ahli dari dari BPKP Sumut.
DiketHui dalam dakwaan diuraikan, pada 28 Juni 2011, terdakwa selaku Bupati Labusel menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 C Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB.
Pada Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa Pembagian Biaya Pemungutan sebesar 70% digunakan untuk biaya insentif pemungutan dan 30% lagi digunakan untuk biaya operasional pemungutan PBB.
Tahun 2013 Pemkab memeroleh DBH penerimaan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.270.510.609.
Ketika dikonfrontir, terdakwa H Wildan Aswan Tanjung membantah soal dirinya yang membuat aturan persentase pembagian insentif tersebut. Ketika dikonfrontir kembali, para saksi membenarkannya.
Terdakwa kemudian pada 23 Mei 2013 sepakat menggunakan dana tersebut bersama dengan saksi Marahalim Harahap dan Salateli Laoli sebagai tambahan penghasilan. Kedua saksi masing-masing telah disidangkan dan diputus juga di Pengadilan Tipikor Medan.
Wildan Aswan Tanjung dan kedua saksi mengetahui kalau Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan dikarenakan kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan tersebut adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Setahu bagaimana tertanggal 1 Juli 2013 saksi Marahalim Harahap selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 900/785/DPPKAD/2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur persentase pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan di lingkungan pegawai negeri yang dipimpinnya.
Yakni insentif untuk Kepala DPPKAD sebesar 30%, kalangan 70% dengan komposisi Sekretaris (4,5%), Kabid Pendapatan (12%), Kabid Anggaran dan Perbendaharaan (4,25%), Kabid Akuntansi dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah (masing-masing 4,25%), Bendahara Pengeluaran (1,5%) dan seterusnya.
Tahun 2014 Pemkab Labusel mendapatkan DBH penerimaan PBB dan BPHTB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.429.566.925.
DPPKAD Kabupaten Labusel kemudian menyampaikan rancangan Perbup Labusel Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labusel.
Dengan komposisi pembagian insentif Bupati (20%), Wakil Bupati (15%), Sekda (10%) dan DPPKAD Kabupaten Labusel (55%).