Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan menggelar nota kesepahaman (MoU) dalam rangka kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat tahun 2021 di tiga Desa Kecamatan Sidua'öri, yang berlangsung di ruang rapat kantor pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Jalan Baloho Indah Teluk Dalam, Senin (22/11/2021).
Ketiga desa yang menjadi pemberdayaan tanah masyarakat itu yakni Desa Taluzusua, Desa Olanori dan Desa Hilisaoto.
Adapun yang terlibat dalam MoU itu antara lain, Kakan Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Daniel S Sagala, Kadis PUPR, Erwinus Laia, Kadis Pertanian, Norododo Sarumaha, Kadis Ketahanan Pangan, Ermanjaya Buulolo, Kadis Perikanan dan Kelautan, Seksama Sarumaha, Sekretaris DPD MSI (Masyarakat singkong Indonesia) Nias Selatan, Wilson Loi, Kades Olanori, Kades Hilisaoto, Kades Taluzusua dan mewakili Bidang Penataan Agraria BPN Sumut.
Dalam sambutan Kepala BPN Nias Selatan, Daniel S Sagala, mengatakan, penandatanganan Kesepahaman ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
"Dalam reforma agraria itu dikenal ada dua yaitu menata aset dan aksesnya. Jadi hari ini kita menata aset dan Rabu mendatang kita aksesnya. Mudah-mudahan BRI hadir disana," ujar Daniel Sagala.
Disampaikannya, direncanakan pada Rabu (24/11/2021) akan melakukan pendampingan penyuluhan sekaligus pembagian sertifikat di tiga desa yang menjadi target itu.
Dia berharap nota kesepahaman (MoU) akan berlanjut di tahun-tahun berikutnya untuk mendampingi masyarakat dan mudah-mudahan di tiga desa ini akan menjadi contoh di Kabupaten Nias Selatan untuk desa-desa lainnya.