Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 memantik perhatian para pelaku usaha khususnya di sektor perhotelan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah tidak melakukan pembatasan pergerakan karena akan berpengaruh pada okupansi dan keberlangsungan industri perhotelan.
"Tetap kita meminta kepada pemerintah untuk tidak memberlakukan hambatan pergerakan orang karena situasi industri pariwisata yang membutuhkan pergerakan orang untuk bisa tumbuh dan bertahan. Satu-satunya stimulus yang kami harapkan hanya pergerakan orang karena agak sulit membantu daya tahan perusahaan melalui stimulus yang diberikan, tidak akan maksimal, tenaga kerja juga akan semakin sulit untuk diserap," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran kepada detikcom, Selasa (23/11/2021).
Dia juga mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu aturan teknis yang membahas mengenai PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022. Alasannya kebijakan teknis sering berubah-ubah dan selama kriteria yang diberlakukan tidak membatasi pergerakan orang, maka industri perhotelan dapat bertahan.
"Kita mau lihat dulu nih, tergantung PPKM level 3-nya ini seperti apa yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kalau kita berbicara tentang PPKM level 3 ini kan kadang-kadang sering terjadi kriterianya berubah-ubah. Nah sepanjang kriterianya itu tidak membatasi pergerakan (maka hotel dapat bertahan)," ujarnya.
Dia menjelaskan, maksud dari kriteria yang membatasi pertumbuhan di sektor perhotelan misalnya dengan adanya kebijakan persyaratan tes PCR atau Antigen. Kebijakan itu, kata dia, akan menambah biaya perjalanan dan menjadi pertimbangan masyarakat untuk menginap atau menggelar acara di perhotelan.
Selain itu, kebijakan pemerintah yang meniadakan cuti bersama di akhir tahun pun dinilai telah merenggut potensi peningkatan okupansi di sektor akomodasi. "Pada saat akan Natal dan tahun baru nanti akan dilihat seperti apanya, namun di sisi lain kan kita sudah tahu bahwa pemerintah juga sudah menghilangkan cuti bersama, sehingga mungkin tidak seperti yang kita bayangkan nantinya. Menghapus cuti bersama pun potensi untuk terjadi pertumbuhan okupansi hotel itu sudah berkurang," tuturnya.
Saat ditanya perihal setuju atau tidaknya mengenai kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, Maulana menuturkan, pihaknya tidak bisa menjawab karena sudah ranah pemberi kebijakan. Akhirnya, mau tidak mau kebijakan tersebut harus diikuti.
"Setuju atau tidak kan kita nggak bisa menjawab, karena keputusan pemerintah itu bersifat mandatory. Mau nggak mau harus kita ikuti," ujarnya.
Target Okupansi
Meski ada pembatasan dengan adanya penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, pihaknya menargetkan tingkat okupansi pada kuartal IV-2021 ini dapat tumbuh minimal 2% setelah pada kuartal III mengalami tekanan dari dampak PPKM darurat dan PPKM level 4 dan 3.
Beberapa alasan kuat menargetkan pertumbuhan okupansi sampai 2% karena situasi dan kondisi yang ada di kuartal ini jauh berbeda dengan kondisi di tahun 2020 lalu. "Kita berharap kuartal IV ini kita bisa tumbuh, kenapa? Karena memang situasinya lebih baik dari tahun 2020," ujarnya.
"Kemudian perusahaan juga berupaya untuk mendapatkan dana cadangan karena nanti kuartal I-2022 pun kita dalam kondisi low season. Tentu harus dicarikan jalan keluarnya untuk mendapatkan cadangan tersebut," pungkasnya.(dtf)