Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pekanbaru. Kesawan City Walk (KCW) atau pekan kuliner dan hiburan di Kota Medan, telah dibuka Jumat (19/11/2021) malam oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. KCW sejak dibuka hingga kemarin, terpantau ramai dikunjungi warga Medan, baik keluarga dan kawula muda. Even itu juga untuk memperkenalkan potensi kuliner dan wisata malam Medan.
Namun banyak pihak yang mewanti-wanti KCW agar tidak menjadi kluster baru penyebaran covid-19. Wali Kota Medan Bobby Nasution sedari awal menekankan hanya yang telah divaksin dan yang tidak terkena covid yang boleh mengunjungi KCW.
Ia memastikan dilakukan pemeriksaan dan menunjukkan aplikasi pedulilindungi di setiap pintu masuk. Protokol kesehatan dilaksanakan dan satgas covid diterjunkan melakukan pengawasan.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengaku kegiatan di KCW itu juga menjadi perhatiannya. Selaku gubernur, ia juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut.
Ia tidak mempersoalkan KCW dibuka, apalagi karena saat ini Kota Medan masuk dalam PPKM Level II. "Kalau sudah masuk, karena sudah masuk level dua, level dua masih memenuhi syarat," ujar Edy kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (22/11/2021) malam.
Namun jika nantinya kebijakan PPKM Level III diterapkan pusat untuk seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, maka KCW programnya Bobby Nasution itu harus ditutup.
"Kalau level tiga (ditutup), semua ikut mengawasi. Kalau melanggar status, pasti ditertibkan Wali Kota Medan itu," ujarnya.
Menurut Edy Rahmayadi, penerapan PPKM Level 3 nantinya di musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, hanya itu untuk menghambat kemungkinan-kemungkinan tingginya penularan covid.
"Karena setiap saat habis liburan, CoVid itu menjadi apa, memaparkan ke seluruh masyarakat, untuk itu untuk menghambat itu, dilakukan adalah level III, ada ketentuan itu, setiap ruangan jumlahnya berapa, kegiatan hanya minus melakukan skat-skat yang dilakukan seperti lalu," jelas Edy.
Berikut Ketentuan yang Diterapkan saat PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru: