Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batubara, menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah papan/plank reklame yang menunggak/belum membayar pajak.
Dalam operasi tersebut, BPPRD bersama Satpol PP melakukan penertiban di 18 titik reklame di wilayah Kabupaten Batubara. Mulai dari Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Datuk Tanah Datar dan Kecamatan Lima Puluh.
"Ada 18 titik yang ditertibkan. Kegiatan dimulai dari kemarin (Senin). Kemarin ada 12 titik. Hari ini ada 6 titik," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, Rijali kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan, hingga November 2021, realisasi pajak rekalame sudah mencapai 97,67% atau Rp 781.375.215 dari target Rp 800.000.000 sesuai perubahan APBD.
"Sebelum melakukan penertiban, kita sudah melayangkan surat teguran penyampaian pembayaran pajak. Kita berharap, kepada pengusaha agar patuh untuk membayar pajak," ujarnya.