Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polrestabes Medan menetapkan sembilan orang anggota geng motor sebagai tersangka penyerangan dan perampokan sepeda motor milik warga di dua lokasi terpisah yakni Jalan Kongsi Patumbak, dan Jalan Sisingamangaraja depan Auto 2000 Amplas, Selasa (23/11/2021) sore.
Adapun identitas kesembilan anggota geng motor "My Team Family" yang diamankan yakni As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas. BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18) warga Jalan Damai Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan, para pelaku melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi Patumbak.
"Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber, dan melakukan pengerusakan pintu garasi, para pelaku juga melempari seng rumah korban," kata Firdaus.
Bukan itu saja, para pelaku juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja Amplas. Para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan celurit atau Sajam ke arah korban.
"Sehingga korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit handphone dan juga uang satu juta dua ratus (Rp 1,2 juta)," kata Kasat.
Ia melanjutkan, pihaknya yang mendapat informasi tersebut, Polsek Patumbak bersama dengan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap kawanan geng motor tersebut, dan membekuk 9 orang pelaku.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 buah arit/clurit, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian.
Kesembilan pelaku geng motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 Junto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.