Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di kantor pelayanan pajak menyita aset-aset para penunggak pajak. Aset-aset yang disita berupa rumah toko (ruko), truk tronton box dan rekening para penanggung pajak berbeda. Dengan demikian, aset tersebut sudah berada dalam penguasaan negara.
Penyitaan aset tersebut disampaikan Kabid Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Bismar Fahlerie, Selasa sore (23/11/2021).
Disebutkan, kepada para penunggak pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi tunggakan utang pajaknya, sebelum dilakukan upaya penagihan aktif berikutnya.
Bismar Fahlerie dalam siaran persnya merinci kegiatan penyitaan oleh JSPN tersebut masing-masing dilakukan melalui kantor pelayanan pajak di jajarannya.
Di antaranya, KPP Madya Medan, menyita empat rekening penanggung pajak (15/11), KPP Pratama Medan Petisah-bekerja sama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita bngunan ruko penanggung pajak (17/11).
Kemudian, KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, berupa rekening di salah satu bank swasta (8/11), dan KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box (22/11).
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19/2000, penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Bismar menegaskan, dalam upaya mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Dibeberkan Bismar bahwa tindak penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Tercatat sepanjang tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I tercatat sudah beberapa kali melaksanakan penagihan aktif yakni menyita aset penunggak pajak.