Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah meminta gereja-gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) hingga jumlah jemaat tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruang gereja.
Seperti dilihat detikcom pada Rabu (24/11/2021), Pemerintah juga meminta ibadah Natal digelar secara sederhana dengan lebih menekankan persekutuan di lingkup keluarga masing-masing. Pemerintah juga meminta masing-masing gereja menyiapkan sarana ibadah Natal secara daring.
Pemerintah kemudian mengharuskan tiap-tiap gereja yang menggelar ibadah tatap muka melakukan disinfeksi ruangan terlebih dulu. Serta memasang scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu keluar dan masuk gereja.
Pemerintah lalu meminta penataan letak kursi antarjemaat minimal satu meter. Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah memberikan 3 arahan serta penjabarannya terkait ibadah Natal 2021. Begini bunyinya:
A. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
B. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
C. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: