Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Pancurbatu meringkus seorang preman berinisial SC (34) warga Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, terlibat kasus pemerasan terhadap sopir truk, Wahyu Srahli (28) warga Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Aksi pemerasan yang direkam telepon selular itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Desa Baru Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, persisnya di depan bengkel truk, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB, yang videonya viral di media sosial.
Informasi diperoleh, saat itu korban ditemani kernetnya Anggiat Sibarani berhenti di TKP bermaksud hendak memperbaiki truknya yang rusak. Saat menunggu sambil tiduran di kabin truk, tiba-tiba ada yang mengetuk-ngetuk pintu truk.
Anggiat Sibarani lalu membuka pintu sebelah kiri truk dan turun dari truk. Beberapa saat setelah turun, Anggiat dan tersangka sempat cekcok mulut, hingga Anggiat pun membangunkan si korban dengan mengatakan, ada orang minta uang.
Selanjutnya, korban mengambil hapenya untuk merekam aksi si preman, dimana ia mendekati truk tepatnya di samping pintu sopir yang sudah terbuka sembari berkata, "Udah gilak aku ini, kau kasikan uangmu itu cepat, nanti kukeluarkan pisau ini".
Lalu korban balas menjawab kalau dia hanya bisa memberi Rp 5.000 saja. Namun, pria bertubuh gempal itu tidak terima dan berkata," "Kau pikir aku anak-anak". Preman ini pun naik dan duduk di bangku sopir, dan mengancam akan mengeluarkan pisau.
Korban tetap memberikan uang Rp 5.000, namun ditolak dan meminta Rp 50.000. Kepada si korban ini, SC juga mengancam jika permintaannya tak dipenuhi maka dia akan mengambil barang-barang korban.
Kemudian, preman yang pernah terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini merogoh saku celana korban dan merampas semua uang yang ada di dalamnya, lalu langsung melarikan diri. Begitu kejadian, korban membuat laporannya ke Polsek Pancurbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman dari hape korban, petugas mendapat ciri-ciri si pelaku.
Tak lama, petugas meringkus tersangka dari salah satu rumah kawasan Jalan Ali Parinduri, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
"Tersangka pemerasan ini merupakan residivis kasus pemerkosaan yang divonis 6 tahun 3 bulan penjara dan bebas tahun 2013," tegas Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu.