Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satgas Covid-19 Kota Medan terus melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes) dan razia masker. Dalam operasi yustisi yang dilakukan di sejumlah titik ini, petugas masih menemukan banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kepada pelanggar, Satgas Covid-19 pun mengambil tindakan berupa sanksi sosial.
"Pelaksanaan kegiatan PPKM dan operasi yustisi gabungan ini dalam rangka penegakan penerapan prokes dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan. Ini berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/46/INST/Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan level 1 di Wilayah Sumatera Utara dan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443.2/10677 Tentang PPKM Level 2," kata Plt Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyahputra Harahap, Rabu (24/11/2021).
Rakhmat mengatakan, operasi yustisi juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan itu, diterangkan bahwa aktivitas tetap berjalan dengan tetap melaksanakan prokes ketat dan tetap pakai masker.
Untuk titik operasi yustisi, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Pasar Tikung, ditemukan pelanggaran berkerumun. Sanksi yang diberikan membubarkan dan mengimbau tetap prokes dan pakai masker. Sementara untuk di lokasi lain, operasi yustisi yang digelar salah satunya di Jalan Dc Barito, Sukadamai, Medan Polonia menemukan 24 orang tidak pakai masker dan langsung diberikan sanksi sosial.
Di Jalan Iskandar Muda, ada 8 orang pelanggar juga langsung diberikan sanksi sosial. Lalu, di Jalan Dr Mansyur, ditemukan pelanggar 17 orang. Totalnya ada 49 pelanggar yang tidak pakai masker langsung diberikan sanksi sosial di tempat.
"Kepada masyarakat diminta tetap menggunakan masker dan selalu patuhi prokes ketat. Tujuannya, agar Kota Medan saat ini berstatus PPKM Level 2 bisa turun menjadi Level 1. Selain itu, ini juga salah satu upaya juga untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," katanya.