Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO), Ferdi Aditya dan Mamek mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan toko King Jaya, Jalan Sutrisno Medan. Sialnya, aksi mereka berdua dipergoki seorang juru parkir (jukir).
Ferdi Aditia (20) warga Jalan Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Begitupun rekannya Mamek.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan, Rabu (24/11/2021), mengatakan, penangkapan atas laporan dari korban Angelina (19), warga Jalan Lorong Aman, Nomor 29, Lingkungan 15, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.
Ia menceritakan, tepatnya pada 23 November 2021, sekitar pukul 11.45 WIB, korban yang bekerja di toko King Jaya seperti biasa memakirkan motornya dengan stang terkunci di tempat ia bekerja.
Tak berapa lama, korban mendengar ada pencurian sepeda motor. Saat melihat, ternyata sepeda motor jenis Mio warna hitam dengan plat BK5471 AAI miliknya sudah berpindah tempat.
Saat itu, yang mengamankan pencurian tersebut adalah jukir. Korban pun diberitahu bahwa ada pencurian sepeda motor setelah diinterogasi oleh jukir sebelumnya.
"Bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebut dan tersangka pun terancam melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5e Subsider 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.