Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (24/11/2021), menggelar seremonial restoratif justice terkait 3 laporan kasus pencurian brondolan kelapa sawit di perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Langkat, dengan 4 orang tersangka.
Mereka yakni Ali Rudi, warga Kelurahan Dondong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Kemudian Musa Nilson Tua Sianipar, warga Desa Banjar Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Selanjutnya Andika dan Reza Brema Syahputra, warga Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Sarangan, Kabupaten Langkat.
Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, mengatakan, restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta. Tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban," katanya.
Restoratif justice ini tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya. Paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
"Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat," katanya lagi.