Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Manado - TNI menerbitkan aturan baru tentang prosedur prajurit TNI jika dipanggil aparat penegak hukum (APH), yakni polisi, jaksa, hingga KPK. Brigjen Junior Tumilaar buka suara terkait aturan baru tersebut.
Dia menyebut aturan tersebut terbit tak terlepas dari kasus babinsa di Sulawesi Utara (Sulut) yang sempat dipanggil ke kantor polisi. Tumilaar pernah mengirim surat ke Kapolri terkait pemanggilan babinsa tersebut.
"Itu kan tindak lanjut dari surat saya, Polri jangan memanggil. Karena itu mengganggu sistem pertahanan pertama di darat. Kan itu dasarnya Surat Telegram Panglima di antara UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Tumilaar saat dihubungi detikcom, Rabu (24/11/2021).
Aturan itu tertuang dalam ST Panglima TNI bernomor ST/1221/2021 yang diteken pada 5 November 2021. Aturan itu mengatur tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Tumilaar mengatakan ada aturan yang mengikat prajurit TNI. Dia berharap aparat penegak hukum mengikuti prosedur yang ada.
"Harapan saya mereka di antaranya Polri, KPK patuhilah undang-undang, siapa lagi yang mematuhi undang-undang itu. Patuhi saja, karena surat telegram itu maksudnya," katanya.
Dia mengatakan isi surat telegram Panglima TNI itu merupakan terjemahan dari UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Harapan saya patuhi, siapapun kalau tidak patuhi saran ke DPR ubah atau hapus," kata Tumilaar yang kini menjabat sebagai staf khusus KSAD.
Dia berharap aparat penegak hukum mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Peradilan Militer.
"Tepati visinya Kapolri yang namanya presisi. Lakukan itu. Tegakkan hukum yang sudah jadi lembaran negara yang harus kita patuhi. TNI selama ini konsisten terhadap hal itu," katanya.
Tumilaar Pernah Protes Babinsa Dipanggil ke Polres
Diketahui, Tumilaar pernah menulis surat yang kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.
Tumilaar awalnya mengatakan ada Babinsa yang mendampingi warga bernama Ari Tahiru (67). Dia menyebut Ari berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.
Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.
Dia mengatakan Babinsa tersebut dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.
Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Saat itu dia menjabat sebagai Inspektur Kodam Merdeka.
Aturan Baru Pemeriksaan Prajurit TNI
Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 memuat empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum. Dengan aturan tersebut diharapkan kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK dan Kejaksaan dapat terminimalisasi.
"Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," ucap Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat kepada wartawan, Selasa (23/11).
"Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," kata Rochmat.
Berikut ini 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. dtc