Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kembali menerbitkan instruksi yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/49/INST/2021 berlaku 23 November hingga 6 Desember itu, antara lain ditetapkan 3 daerah di Sumut masuk dalam PPKM Level 3. Ketiga daerah itu adalah Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Tanjungbalai.
Menurut gubernur, penetapan 3 kabupaten/kota itu di level 3 karena belum tercapainya target testing, tracing dan treatmen, serta vaksinasi dalam upaya pencegahan covid-19. Kemudian level 2 sebanyak 21 daerah dan 9 daerah lainnya berstatus level 1.
"Saya minta semua Pemkab/Pemko bergerak terus mencapai target pencegahan covid, serta meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Edy di Medan, Kamis (25/11/2021).
Adapun data terbaru per kondisi Rabu 24 November di Sumut, bertambah 3 kasus baru positif covid di Sumut. Ketiganya berasal dari Medan. Dan sehari sebelumnya, bertambah 10 kasus.
Plt Kadis Kominfo Sumut, Abdul Aziz menambahkan perkembangan kasus covid di Sumut sudah melandai. "Namun seperti arahan pak gubernur, bukan berarti kita lengah, tetapi tetap taati prokes," ujar Azis.
Berikut status level PPKM kabupaten/kota di Sumut:
LEVEL 1
1. Nias
2. Karo
3. Dairi
4. Pakpak Bharat
5. Serdang Bedagai
6. Sibolga
7. Binjai
8. Tebing Tinggi
9. Gunungsitoli
LEVEL 2
1. Tapanuli Tengah
2. Tapanuli Utara
3. Tapanuli Selatan
2. Langkat.
3. Deliserdang
4. Simalungun
5. Asahan
6. Labuhanbatu
7. Toba
8. Mandailing Natal
9. Nias Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Samosir
12. Batubara
13. Labuhanbatu Selatan
14. Labuhanbatu Utara
15. Nias Utara
16. Nias Barat
17. Medan
18. Pematangsiantar
19. Padangsidimpuan
LEVEL 3
1. Padang Lawas
2. Padang Lawas Utara
3. Tanjungbalai