Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk penerapan PPKM Level 3 di tengah liburan natal dan tahun baru alias Nataru. Pengaturan aktivitas di mal kembali berubah.
Pada diktum ketiga Inmendagri no 62 tahun 2021 dijelaskan aktivitas mal kembali dikurangi kapasitas maksimalnya. Kini mal hanya boleh buka dengan kapasitas 50%. Jam operasionalnya mulai dari pukul 9.00 hingga 22.00. Protokol kesehatan pun diminta untuk diperketat.
"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," bunyi kutipan Inmendagri 62 2021, dikutip detikcom pada Kamis (26/11/2021).
Aturan ini juga tetap memperbolehkan bioskop untuk dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan pada pintu masuk dan keluar (exit) dari mal. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Dalam aturan ini pengelola mal dilarang untuk melakukan acara perayaan tahun baru, kecuali untuk UMKM. Masyarakat pun diimbau untuk tetap di rumah dalam rangka perayaan tahun baru.
"Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM," tulis aturan tersebut.(dtf)