Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Oknum polisi berinsial Aiptu A SBG dari Polsek Patumbak dilaporkan ke Polrestabes Medan karena diduga aniaya 2 orang pemuda. Kedua orang pemuda yang dituding mencuri ponsel milik Aiptu A SBG yang terjatuh itu masing-masing Defa (36) dan Rian (28), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penganiayaan terjadi pada 29 Juni 2021, di Jalan Sisingamangaraja, KM 11, tepatnya di samping Kantor PT Erlangga. Oknum polisi menuding kedua pemuda itu yang diduga mengambil ponselnya yang hilang. Padahal kedua pemuda mendapatkan ponsel oknum polisi itu seputaran flyover Amplas. Sehingga kedua pemuda dibawa ke Polsek Patumbak dan dijebloskan ke penjara.
"Sebelum keduanya diproses di Polsek Patumbak, Defa dan Rian itu dipukul oleh oknum polisi tersebut, " ucap orang tua Defa, R Ginting (70) kepada wartawan usai menggeruduk Mako Polrestabes Medan, Kamis (25/11/2021) pagi.
Kata dia, dalam kasus itu, keduanya sudah limpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A. Sehingga selaku orang tua meminta kepada penjabat teras di Polrestabes Medan telah menerima pelimpahan pelaporan dari Polda Sumut itu bisa memanggil oknum polisi itu dan diberikan hukuman sesuai dengan aturan di kepolisian.
"Saya hanya meminta keadilan untuk menindak oknum polisi itu terlibat melakukan pemukulan kepada anak saya dan bertanggung jawab dalam perbuatannya, " kata Ibu R Ginting tu.
Kedua pemuda itu menanggung akibatnya untuk menjalankan hukuman yang ada. Badia (42) yang turut serta aksi di Mapolrestabes Medan meminta pihak Polrestabes Medan menghukum oknum polisi tersebut. " Kami tetap melakukan aksi untuk mendapatkan keadilan dari pihak Polrestabes Medan, " ujarnya.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus SH SIK MH mengatakan, pihaknya tetap memproses kasus yang telah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Polrestabes Medan.