Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Informasi tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menegaskan, selama masa perbaikan itu, UU Cipta Kerja tetap berlaku.
"Putusan MK dibacakan agar pemerintah tak terbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang berlaku UU Cipta Kerja tetap berlaku," tegas Airlangga dalam paparannya, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021), mengeaskan bahwa pemerintah punya waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Bila dalam waktu 2 tahun tak dilakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, maka otomatis aturan lama akan berlaku.
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali," kata dia dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja maksimal 2 tahun ke depan.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," tegas dia.(dtf)