Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua terdakwa, yakni Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra yang ditangkap bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara di tempat hiburan malam Bosque KTV, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, kedua terdakwa mengakui bahwa puluhan pil ekstasi yang ditemukan tersebut dijual di Bossque KTV.
"Untuk dijual pak," ucap kedua terdakwa dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/11/2021) sore.
Terkait uang yang ditemukan di lokasi, kedua terdakwa juga mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan ekstasi. "Iya pak, uang hasil penjualan ekstasi," kata keduanya.
Namun, saat jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu menanyakan siapa yang membeli ekstasi tersebut, kedua terdakwa mengatakan pihak manajemen. "Managemen pak," jawabnya.
Mendengar hal tersebut, hakim anggota, ABD Hadi Nasution melirik jaksa. "Catat ya pak jaksa, kalau di Jakarta udah ditutup itu tempat," cetus hakim.
Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, Hakim Ketua, Ulina Marbun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
BACA JUGA: Rehab Sekda Nias Utara Tidak Hentikan Proses Hukum, Harus Tetap Diadili
Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, perkara tersebut berawal saat adanya razia gabungan dari petugas Polrestabes Medan dan Pemko Medan atas adanya laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam Bossque KTV yang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Lalu, petugas gabungan mendatangi Bosque KTV.
"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Bossque KTV, ditemukan satu buah tas warna hitam berisi 18 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear," ujar JPU.
Kemudian, juga ditemukan dua buah buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman. Saat dilakukan interogasi kepada beberapa karyawan, diketahui bahwa kedua terdakwa yakni Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra keluar masuk ke gudang minuman tempat ekstasi ditemukan.
Selanjutnya, petugas mencari dan mengamankan kedua terdakwa di lobi KTV. Kepada petugas, kedua terdakwa mengakui kepemilikan dan memperjualbelikan ekstasi tersebut di Bossque KTV. Kedua terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut.
"Atas tunjukan kedua terdakwa, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 17.500.000, di dalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman. Lalu, kedua terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," cetus Septian.
Saat pemeriksaan di Polrestabes Medan, ternyata diketahui masih ada barang bukti ekstasi yang masih disimpan Marson di Bossque KTV. Selanjutnya, petugas membawa Marson ke lokasi.
"Marson menunjukkan tempat pil ekstasi disembunyikan yakni di bawah tumpukan sampah ruangan yang sedang direnovasi. Di situ, ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear serta uang tunai sebesar Rp 4 juta," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.