Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Larangan cuti Desember 2021 berlaku dalam kebijakan PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM Nataru diterapkan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Larangan cuti Desember 2021 ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada kenaikan kasus Corona. Simak informasi selengkapnya mengenai larangan cuti Desember 2021.
Larangan Cuti Desember 2021: Berlaku Bagi Pegawai di Seluruh Indonesia
Larangan cuti Desember 2021 diberlakukan untuk membatasi kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun. Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021,sasaran larangan cuti Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Larangan Cuti Desember 2021: Kebijakan Cuti untuk ASN
Menurut SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN sudah diatur. Berikut kebijakannya:
Larangan Cuti Desember 2021: Aturan Pergi ke Luar Daerah untuk ASN
Selama pemberlakuan PPKM Nataru, larangan cuti Desember 2021 juga diterapkan. Aturan bagi pegawai yang bisa ke luar daerah adalah sebagai berikut:
Sementara itu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh ASN saat dinas ke luar daerah, di antaranya:
Larangan Cuti Desember 2021: Pegawai yang Melanggar Akan Dapat Sanksi Tegas
Larangan cuti Desember 2021 harus ditaati oleh seluruh pegawai di Indonesia. Menurut SE tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan pada instansi masing-masing.
PPK dapat memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan dapat dibuat melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASNpaling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode PPKM Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.
dtc