Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melarang PNS cuti dan bepergian saat PPKM level 3 selama libur Natal & Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo merilis 2 surat edaran (SE) tentang larangan bepergian dan cuti PNS.
Pertama, SE Menteri PANRB No. 13/2021. Menurut SE ini PNS dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Artinya PNS dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember
Kedua, SE Menteri PANRB No. 26/2021. Menurut SE ini PNS dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Kamis (25/11/2021).
Cuti masih bisa diberikan kepada PNS yang melahirkan. Cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu, cuti karena alasan penting
Sementara larangan ke luar daerah juga masih ada pengecualian. Pertama, PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
"Seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata," dikutip dari Instagram @kemenpanrb, Sabtu (27/11/2021).
Kedua, bagi PNS ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan mendapat surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tetinggi pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Ketiga, PNS dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. (dtc)