Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang III di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara memamasuki tahap kampanye. Jadwal kampanye mulai 26-29 November 2021.
Terkait dalam pelaksanaan kampanye ini, Camat Salak, Sahat Boangmanalu, Sabtu (27/11/2021), mengimbau kepada seluruh calon kepala desa agar tetap menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun ketentuan kampanye Pilkades, di antaraanya :
1. Dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor serta kegiatan lomba dan olahraga bersama.
2. Pelaksanaan kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik dan media sosial.
3. Dapat dilaksanakan tatap muka dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pembagian bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan dengan zat cair, telah disterilisasi dan dapat sisertai dengan identitas calon kepala desa berupa nama, gambar, nomor urut, dan pesan calon kepala desa.
5. Bahan kampanye diutamakan berupa msker, sabun cair, handsenitizer, disnfektan berbasis alkohol 70% da klorin serta sarana cuci tangan.
6. Calon kepala desa atau pelaksana kampanye yang positif terpapar corona virus desease 2019 dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Ketua P2KD tingkat kecamatan ini juga meminta kepada setiap cakades agar betul-betul menaati ketentuan yang sudah dibuat dalam pelaksanaan kampaye.
"Kita berharap kepada setiap cakades agar betul-betul menaati ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat dalam pelaksanaan kampanye ini," ungkap Camat.