Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Inisiatif Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemerintahan Sumut (Pemprovsu) sudah diparipurnakan. Hasilnya, dari semula 49 OPD, kini menjadi 40 dari seluruh badan, biro dan dinas.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Thomas Dachi, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Thomas, dengan perampingan tersebut, diharapkan para OPD bekerja semakin lincah. Serta mampu memberikan inovatif yang lebih kreatif dalam mendukung Sumut Bermartabat. Selain itu, lanjut anggota Komisi A itu, dengan perampingan itu, maka akan menghemat keuangan provinsi hingga Rp1 triliun. Dengan penghematan itu, anggaran tersebut dapat dipergunakan pada bidang lain, seperti pembangunan infrastruktur jalan atau lainnya.
"Kami menganggap 49 OPD itu terlalu gemuk, sehingga layak dirampingkan. Agar kinerja badan, biro dan dinas bekerja lincah dalam mengejar target pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Meskipun sudah diparipurnakan, tetap fungsi pengawasan dewan terus berjalan. Karena, pasti ada muncul pejabat baru ataupun teknik penggabungan pada masing masing badan, biro dan dinas di Pemprovsu," papar politisi Gerindra ini.
Di dalam perampingan itu, Thomas menekankan, agar dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan dan Peternakan pasca dirampingkan dari dinas sebelumnya untuk mengeksekusi kerja bidang agraris, seperti pertanian, peternakan, perkebunan dan kelautan. Karena, 30 persen masyarakat Sumut berkegiatan di sektor tersebut. Sehingga, daya saing agraris yang menjadi salah satu perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat diwujudkan.
"Di saat pandemi covid seperti ini, sektor itulah yang lebih diutamakan. Karena, masyarakat sudah memiliki lahan yang bisa mengembangkan sektor agraria tersebut. Jadi, kita hanya menunggu eksekusi selanjutnya, agar hasil paripurna perampingan OPD dapat berjalan," ujarnya.
Saat ditanya, apakah hasil perampingan itu juga berlaku untuk kabupaten/kota, Thomas menjelaskan, bahwa sifat dari perampingan itu tidak harus diikuti, apalagi, dengan berlakunya otonomi daerah.
"Harus dilihat dari kebutuhan daerahnya, karena ada nilai nilai yang diatur di kementerian sesuai dengan kondisi daerah tersebut. Yang pasti, gubernur dan wakil gubernur harus menempatkan orang yang tepat di masing-masing dinas yang telah dirampingkan," ujarnya.