Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai atau e-Parking demi mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di seputaran Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Medan.
"Benar, kita (Kejari Medan-Red) telah menerapkan e-Parking mulai Senin, 22 November 2021 lalu," ujar Kasi Intelijen Bondan Subrata mewakili Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021) sore.
Bondan menyampaikan bahwa penerapan e-Parking di Kejari Medan tersebut untuk mendukung terobosan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Terima Kasih kepada Pemko Medan, yang telah membuat e-Parking di depan Kejari Medan, dan mulai kemarin sudah diterapkan, saat ini di parkiran luar Kantor Kejari Medan sudah menjadi rapi dan keamanan kendaraan maupun aksesorisnya lebih aman serta pendapatan parkir lebih jelas," kata Bondan.
Menurutnya, e-Parking ini sangat berguna dengan Kejari Medan yakni calo yang ada di sekitar Kejari Medan sudah berkurang, karena selama ini, calo yang ada di sekitaran Kejari Medan sangat mengganggu masyarakat yang ingin mencari keadilan.
"Selain itu, penerapan e-Parking ini merupakan wujud nyata dukungan Kejari Medan dalam menerapkan cashless society di lingkungan pemerintah khususnya Kota Medan," ujar Bondan Subrata lagi.
Bondan mengatakan, Kejari Medan saat itu terus berbenah untuk mendukung program Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Kejari Medan mendukung sepenuhnya program Walikota Medan untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir," pungkasnya.