Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Relawan Indonesia Kerja (RIK) memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang membantu jaringan perpipaan air bersih kepada masyarakat berpengahasilan rendah (MBR).
Pasalnya, sarana perpipaan sangat penting untuk penyaluran air bersih ke rumah pelanggan air bersih yang dikelola oleh PDAM Tirtanadi.
"Segala kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat harus didukung dan diperhatikan secara maksimal," ujar Bendahara Umum RIK, Alian, saat ditemui disela-sela mengikuti pendidikan pratama di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jalan Bunga Raya Medan, Sabtu (27/11/2022).
RIK merupakan relawan pendukung Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 lalu. Menurut Alian, bantuan itu mengurangi beban biaya perpipaan ke rumah penduduk yang MBR ingin mendapatkan air bersih dari PDAM Tirtanadi.
"Untuk menunjang pelaksanaan perpipaan pendistribusian air bersih kemasyarakat, haruslah menggunakan anggaran yang cukup besar mendahulukannya," tuturnya.
Dari informasi yang didapat, mengenai pelaksanaan perpipaan pendistribusian air ke MBR haruslah terlebih dahulu dibiaya oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemprov Sumatera Utara. Setelah pelaksanaan perpipaan selesai, barulah dibayarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Jadi, katanya, adanya aturan tersebut dikarenakan PDAM masih banyak kekurangan anggaran, apalagi dampak dari pandemi ini. Sehingga layak jika DPRD Sumatera Utara memperhatikan kebutuhan PDAM Tirtanadi untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Humarkar Ritonga Sekretaris Perusahaan mengatakan, PDAM Tirtanadi berencana memberikan Hibah Air Minun Perkotaan pada tahun 2022 pada beberapa cabang di antaranya Cabang Tuasan, Medan Denai, Labuhan, Amplas, Cemara, Yamin dan Deli Serdang.
Dikatakannya, pelaksanaan perpipaan pendistribusian MBR diambil dari anggaran pemerintah. Apabila telah selesai dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Maka pihak dari Kementerian PUPR mengganti biaya pekerjaan perpipaan pendistribusian ke MBR.
"Daerahnya juga benar-benar MBR. Sebab, jika tak sesuai pihak Kementrian PUPR tidak akan mengganti biaya pekerjaan perpipaan pendistribusia," ungkapnya.