Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Epidemiolog, Kamaluddin Latief, meminta masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan mengikuti program vaksinasi COVID-19. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru 2022.
Adapun protokol kesehatan tersebut mencakup memakai masker,, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Dalam keteranganya yang dikutip Sabtu (27/11/2021), Kamaluddin Latief menyebutkan dua prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pengendalian pandemi. Pertama realisasi target vaksinasi dan kedua adalah menurunkan kasus hingga mendekati nol kasus.
"Dua prasyarat inilah yang merupakan landasan atau pijakan kita bertumpu. Prasyarat kedua bisa dipenuhi dengan kondisi virus yang tidak bermutasi dengan lebih ganas dan perubahan cara berpikir (mindset) dan perilaku masyarakat yang sesuai, konsisten, dan memegang kuat prinsip protokol kesehatan (prokes) demi memutus rantai penularan penyakit menular," jelasnya.
Kamaluddin Latief menyoroti tingkat kepatuhan penggunaan masker yang saat ini masih fluktuatif dan jauh di bawah target 95%. Sementara pada waktu yang sama terjadi peningkatan mobilitas yang melebihi 20%. "Hal ini yang harus di-highlight sembari terus mendorong upaya vaksinasi," tutur Kamal.
Menurutnya, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular. Jika sangat mendesak dan mengharuskan beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng. "Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat," ujarnya.
Sementara terkait dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah, Kamaluddin Latief menilai bahwa hal itu sangat penting dan diperlukan untuk mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus. Regulasi ini diharapkan bisa diterapkan secara efektif dan dipatuhi semua pihak demi kepentingan bersama.
"Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru 2022 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru Nataru," jelasnya.
Secara garis besar, ada beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru. Pertama, masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Kedua, memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3. Ketiga, larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Keempat, peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kelima, penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Keenam, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketujuh, mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
Kedelapan, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%. Dan kesembilan, bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.