Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Samosir- Polres Samosir menangkap 2 pelaku percabulan. Pelaku pertama adalah SS, dengan korbannya 4 orang perempuan, semuanya kakak-beradik. Peristiwa terjadi September 2021 Pelaku kedua adalah RJCS, korban satu orang perempuan, pada awal November 2021.
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon MH mengatakan, SS diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Undang - Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Benar, bagi tersangka SS akan dijerat Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 82 dari Undang - Undang No. 35 tahun 2014. Dan, saat ini tersangka sudah kami amankan berikut barang buktinya," kata mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini saat dihubungi medanbisnisdaily.com, Senin(29/11/2021).
Tersangka SS dijelaskan Josua melakukan perbuatan cabul kepada 4 anak, yang merupakan kakak beradik masing-masing berusia 6 tahun, 9 tahun, 12 tahun dan 15 tahun.
"Ada 10 baju dan celana milik para korban kami amankan untuk dijadikan barang bukti menjerat tersangka SS yang merupakan warga Kecamatan Onan Runggu dan berusia 30 tahun serta lulusan sarjana ini," tambah Josua.
Selain SS yang mencabuli para bocah, Polres Samosir juga menetapkan seorang tersangka RJCS dengan Pasal 289 dan KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun atas perbuatan cabulnya yang terjadi pada awal November lalu. Pelaku sudah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan.
Pelaku Pencurian
Selain pelaku pencabulan, Kepolisian Polres Samosir juga berhasil menangkap para pelaku pencurian di beberapa desa di wilayah hukum Polres Samosir, salah satu pelaku pencurian amplifier karaoke di Desa Siopat Sosor.
Dan yang terbaru kasus pencurian yang terjadi 28 November lalu yang terjadi di Kecamatan Sianjur Mula Mula yang berhasil diungkap Polres Samosir.
Dua tersangka VA dan AJ mencuri mencuri satu unit Komputer Laptop Acer Z476 dan dua init Android Tablet Zyrex 10 ZT - 216 SUPER milik Sekolah SMP ATAP NEGERI 2 SIANJUR MULA- MULA Desa Bonan Dolok.
Lalu, dari unit Narkoba, Polisi menangkap HWE WUAN alias Atuk atas kepemilikan dua bungkus plastik putih transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,16 gram.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Simanindo Desa Simanindo, Simanindo.