Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. UU Cipta Kerja diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperbaiki. Pemerintah menegaskan semua substansi aturan yang terdapat di dalam aturan ini tetap berlaku meskipun harus diperbaiki.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah pun akan tetap menerapkan UU Cipta Kerja di seluruh sektor. Baik implementasi di pusat dan daerah.
Salah satunya adalah substansi aturan mengenai ketenagakerjaan. Mulai dari aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHP) hingga aturan pengupahan.
"Pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat dan daerah. Terkait ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan pengupahan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).
Masalah pengupahan paling hangat jadi kontroversi. Hal itu setelah penetapan upah minimum yang menggunakan formula baru di UU Cipta Kerja.
Menurut kalangan buruh, perhitungan itu membuat upah minimum naik tipis. Bahkan gelombang protes pun dilakukan oleh kalangan buruh. Salah satunya hari ini di Jakarta.
Kembali ke Airlangga, sampai saat ini menurutnya BKPM mencatat UU Cipta Kerja berhasil menciptakan banyak lapangan kerja. Airlangga menjelaskan ada 900 ribu lebih lapangan kerja baru tercipta imbas dari UU Cipta Kerja.
"Jumlah penciptaan kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912.402 ribu tenaga kerja itu akumulasi triwulan satu sampai tiga di tahun 2021," kata Airlangga.
Airlangga juga mengatakan terkait perlindungan pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang ada di UU Cipta Kerja tetap diterapkan. Mulai dari kemudahan perizinan usaha melalui izin tunggal, kemudahan pendirian perseroan usaha menengah kecil, hingga kemudahan mendapatkan sertifikat halal.
"Sertifikat halal biayanya dibayarkan oleh pemerintah untuk UMK dan alokasi pengadaan barang jasa pemerintah," kata Airlangga.(dtf)