Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pelaku penjual narkotika jenis shabu dan pil extasi di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menyebutkan, penangkapan pelaku berinisial WPH (40) warga Dusun Tangsi Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, KabupatenAceh Utara, berkat hasil keterangan dari seorang pelaku narkotika jenis extasi berinisial AFH yang sebelumnya telah ditangkap petugas.
“Pelaku kita tangkap merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelum kita tangkap,” ungkap Kapolres, Senin (29/11/2021) di polres setempat.
Pada Senin, 22 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB, personel Operasional Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto melakukan penangkapan terhadap pelaku WPH.
Pelaku ditangkap dari Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, dalam posisi tidur. Setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu, dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya, kata kapolres, pihaknya melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku. Di sana petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis extasi.
"Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki di Kota Medan, sedangkan pil extasi dari seorang laki-laki di Kota Kisaran," ungkap Kapolres.