Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 senilai masing-masing Rp 1,8 juta untuk usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Untuk BPUP, saat ini yang sudah mendaftar sejumlah 1.535 pendaftar. Bantuan ini akan disalurkan setelah menunggu hasil verifikasi Tim Pokja Daerah dan Validasi Kemenparekraf. Jadwal penyaluran direncanakan akan dilakukan pada tanggal 13-24 Desember 2021
"Bantuan ini baru keluar di akhir tahun dikarenakan persetujuan BPUP baru diberikan KCP PEN pada 9 November 2021," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.
Awalnya pelaku parekraf yang bisa mendaftar untuk mendapatkan BPUP hanya para pelaku parekraf pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan sudah ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Saat mendaftar BPUP, pelaku parekraf diminta untuk melengkapi beberapa dokumen yang nantinya diunggah ke website BPUP, ikuti beberapa proses tahapan dengan perlahan dan teliti, agar semua dokumen bisa dikirim dengan baik dan benar seperti NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Sandiaga mengatakan bahwa dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta bagi setiap usaha pariwisata. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai keberlangsungan usaha, selain gaji dan pembayaran listrik, seperti biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya tes antigen, dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha pariwisata dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19.
"Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP," ujar Sandiaga.(dtt)