Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menampung puluhan ribu warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan pemerintah. Permintaan itu disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati saat menyampaikan pendapat fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, di gedung DPRD Medan, Selasa (30/11/2021).
"Fraksi PKS mendapatkan informasi dan data sebanyak 30.130 peserta BPJS JK PBI APBN yang dinonaktifkan, tentunya ini menambah jumlah penduduk Kota Medan yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan. Karenanya Fraksi PKS meminta Pemko Medan menampungnya dalam PBI APBD. Ini sesuai denga program prioritas pembangunan Kota Medan Nomor 2 yakni Peningkatan Pelayanan Kesehatan," kata Dhiyaul.
Disampaikan Dhiyaul, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menyebutkan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah dapat menganggarkan iuran bagi seluruh penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III selain peserta Jaminan Kesehatan Nasional yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Selanjutnya pemerintah daerah wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Karenanya Fraksi PKS mendorong Pemko untuk mewujudkan UHC di Kota Medan," katanya.
Fraksi PKS juga meminta seluruh guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun menjadi prioritas utama dalam pengangkatan P3K. Sedangkan guru yang tidak memenuhi quota dari pemerintah pusat, diberikan gaji minimal sebesar UMK dan dianggarkan dalam APBD Kota Medan.