Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, tahun ini menganggarkan Rp 1,2 miliar untuk pembangunan turap/talud/bronjong pada ruas jalan provinsi di Kota Sibolga.
Lokasinya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Diketahui, badan jalan tersebut sebelumnya mengalami amblas selama beberapa tahun, sehingga tak dapat dilalui kendaraan.
Dilihat dari plank-nya, proyek tersebut dilaksanakan CV Enmo Perkasa dengan nomor kontrak : 132/KPA/DBM.BK.UPTJJ-SBG/2021, tanggal 28 Juni 2021.
Pantauan di lapangan, ada penampakan yang tak biasa pada proyek tersebut. Setelah rampung dikerjakan pihak rekanan, badan jalannya malah “makin kurus” atau mengecil.
Hal itu terlihat sangat jelas, karena terdapat jarak antara turap (dinding penahan tanah/retaining wall) yang baru dibangun dengan turap lama.
Batu Bekas
Sementara itu, informasi diperoleh bahwa pihak rekanan diduga menggunakan material batu bekas untuk membangun proyek turap tersebut. Bahkan pengawas dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Palmori Ahmad Nurianda, tidak menampiknya.
Palmori mengatakan, ada dua titik pekerjaan, yang pertama sepanjang 60 meter dan yang kedua panjangnya 18 meter. Kemudian di tengah-tengah ada pekerjaan box.
“Di pekerjaan 60 meter, pihak rekanan diduga menggunakan 40% batu lama, kemudian di 18 meter, pihak rekanan diduga menggunakan 80% batu lama,” kata Palmori kepada wartawan belum lama ini.
Palmori mengakui, pihaknya sudah menyurati rekanan, bahwa pada item pasangan batu, pihak rekanan harus membeli batu atau tidak menggunakan batu yang ada di situ.
“Sudah kita surati bahkan ditembuskan ke Kadis, tetapi tidak dihiraukan. Saat kita tegur langsung ke lapangan, mereka (rekanan) mendatangkan batu. Tetapi ketika kita tinggal, mereka pakai batu lama lagi,” kata dia.
Menurut Palmori, nanti pada saat PHO (Provisional Hand Over) maupun FHO (Final Hand Over), yakni proses serah terima pekerjaan akan didatangkan tim dari BPK untuk melakukan audit.