Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan dan Wali Kota Medan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) tahun anggaran (TA) 2022 menjadi peraturan daerah (Perda) APBD Pemerintah Kota (Pemko) Medan Tahun 2022 sebesar Rp 6,6 triliun lebih. Kesepakatan itu dilakukan melalui penandatanganan bersama antara legislatif dan eksekutif di gedung dewan, Selasa (30/11/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga; Rajudin Sagala; dan HT Bahrumsyah. Selain itu juga dihadiri para pimpinan AKD serta Plt Sekwan Alida. Hadir dari pihak eksekutif Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution; Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, dan pimpinan para pimpinan OPD Pemko Medan.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PDIP dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Roby Barus, meminta agar pelayanan RS Pirngadi Medan dan peningkatan SDM bidang kesehatan serta sarana dan prasarana ditingkatkan. Fraksi PDIP juga mendorong Pemko Medan melakukan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 dengan rutin melakukan pembinaan. Sedangkan terkait program pengamanan sosial, Fraksi PDIP menyarankan supaya dilakukan identifikasi penerima bantuan agar lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Hal yang sama di bidang pendidikan, Fraksi PDIP mendesak dinas pendidikan tetap memprioritaskan kesejahteraan guru. Sama halnya terkait Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Fraksi PDIP mendesak agar sosialisasi itu dapat ditingkatkan sehingga warga penerima dapat merata. Begitu juga program universal health coverage (UHC) agar dapat direalisasikan Tahun 2022.