Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Sebanyak 14 orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diterima di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Rabu (01/12/2021). Namun sebelum memasuki area lapas ke-14 orang tersebut dipastikan sudah bebas dari Covid-19.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Efrida Sri Mulyana, mengatakan, penerimaan narapidana ini sudah melalui prosedur protokol kesehatan agar mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita sudah melaksanakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yaitu dengan melaksanakan skrining kesehatan ketat dan uji swab antigen yang disertai surat hasil Tes Antigen Covid-19 negatif, serta melaksanakan isolasi selama 14 hari," ungkap Efrida.
Dikatakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan para narapidana tersebut sebelum memasuki area lapas wajib mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
"Para narapidana baru juga wajib melewati proses skrining kesehatan oleh petugas medis lapas dan wajib mengucapkan ikrar Catur Dharma Narapidana yang bertujuan agar narapidana siap dan patuh terhadap peraturan yang ada," katanya.
Narapidana ini diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Efrida Sri Mulyana; Kepala Subsi Registrasi dan Bimkemas, Muslihul Hayat Harahap; Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Jomboy; Kepala Subsi Perawatan, M Zulkaply Siregar dan para petugas Lapas Padangsidimpuan.
Narapidana baru yang akan masuk ke Lapas Padangsidimpuan akan dikarantina selama 14 (empat belas) hari di blok khusus D9 sehingga tidak dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas.
Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, dalam arahannya kepada narapidana agar senantiasa patuh dan taat pada program pembinaan dan peraturan yang ada. "Semoga semua warga binaan yang datang dan yang berada di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan sehat-sehat dan jauh dari Covid-19," tutupnya.