Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengundang tokoh dan pimpinan ormas dan kepemudaan Kristen Protestan dan Katolik berdiskusi membahas pencegahan covid-19. Salah satu yang ditekankan adalah bagaimana agar tidak melonjak kasus covid atau agar tidak terjadi covid gelombang ketiga akibat ramainya kegiatan di masyarakat karena momen perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Karenanya, disepakati bahwa ibadah perayaan Natal 2021 hanya boleh dilakukan di rumah ibadah dan rumah tempat tinggal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di luar itu, sama sekali tidak diperbolehkan.
"Pengaturan ibadah. Ibadah ini kekuatannya 50 persen dari satu tempat itu," kata Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan usai pertemuan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (01/12/2021).
Kemudian soal ibadah perayaan Natal, Gubernur Edy mengatakan tidak diperbolehkan melaksanakannya di tempat umum, baik yang terbuka maupun tertutup.
"Dan tidak boleh melakukan ibadah selain di tempat ibadah dan rumah," ujar Edy didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution, Kadis Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Safruddin, dan dr Inke Lubis dari Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Sumut.
Selain itu, ujar Edy Rahmayadi, tidak diperbolehkan juga untuk menggelar kegiatan pawai dan berkerumun. Juga tidak diperbolehkan mudik maupun liburan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Ditiadakan kegiatan mudik, libur, yang pulang kampung tak boleh. Nanti kita akan koordinasikan dengan aparat kepolisian," ujar Edy.
Kesepakatan tersebut berlaku mulai hari ini hingga 2 Januari 2022. Karena itu Gubernur Edy segera menerbitkan instruksi.
Perihal larangan-larangan itu, adalah juga telah diatur sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Instruksi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Selain yang disampaikan Gubernur Edy, juga terdapat beberapa hal lainnya kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 itu. Di sana antara lain disebutkan adanya ketentuan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Kami sudah jelaskan ketentuan-ketentuan level tiga diperintahkan dari Jakarta. Kita urai dan kita cari khususnya terhadap Sumatera Utara, gereja-gereja di Sumatera Utara, kegiatan-kegiatan di Sumatera Utara. Inilah yang kita koordinasikan. Dan tadi cukup baik, para pendeta menerimanya dan akan mensosialisasi mengedukasi kepada seluruh umat Nasrani," ujar Edy.
Adapun para tokoh Kristen, seperti Pendeta Langsung Sitorus, Pendeta Eben Siagian, Ketua Sumatera Berdoa Pendeta JA Ferdinandus, dan sejumlah pastor, berbicara pada pertemuan itu.
Intinya mereka mendukung Pemprov Sumut dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus covid di Sumut. JA Ferdinandus mengatakan ibadah perayaan Natal maupun Tahun Baru, akan digelar menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan yang diatur Pusat dan Pemprov Sumut.
Sementara itu Pendeta Langsung Sitorus menyarankan agar ketentuan pencegahan covid di masa Natal dan Tahun Baru betul-betul dilaksanakan. "Yang paling silit sekarang adalah tugas kita bagaimana masyarakat mau. Karena mereka sudah merasa covid tidak ada lagi," ujarnya.