Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Setelah menetapkan tersangka pada 11 November lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan tersangka proyek pengadaan Aplikasi Pengadaan Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) berinisal MTL yang berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage di Lapas Kelas III Pangururan.
Penahanan tersangka MTL dilakukan, Rabu(1/12/2021) setelah sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh staf kesehatan dari RSU Hadrianus Sinaga.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH, MH melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon dan Kasi Pidsus, M Akbar Sirait dan tim penyidik, Kenan Lubis menyampaikan, penahanan tersangka MTL pada 1 Desember berlaku hingga 20 Desember mendatang.
"Benar setelah kita menetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MTL dan unsur subjektif penahanan itu dilakukan karena tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Tulus Rabu(1/12/2021) di halaman Kejaksaan Negeri Samosir.
Tidak itu saja, alasan penahanan dilakukan Penyidik dikarenakan belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir kurang lebih 640 juta rupiah.
Sebelumnya, tim penyidik, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan MTL sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 640 juta.
"Hari ini setelah melakukan penyidikan selama kurun waktu 1 tahun lebih dan juga telah dilakukan pemeriksaan Ahli IT dan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Sumatra Utara, tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Tulus Tampubolon pada 11 November lalu.
Ia juga mengurai, sebanyak 127 desa yang menggunakan aplikasi Simadu ini tidak bisa menggunakan aplikasi dan aplikasinya tidak berfungsi serta tidak terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.
Belum lagi, ada temuan dalam proses pengadaan Laptop untuk digunakan dalam aplikasi Simadu itu di Markup oleh rekanan dan anggaran Rp 15 juta untuk pengadaan laptop tersebut terlalu mahal.
Sementara itu, saat ditanya perihal keterlibatan pejabat pemerintah Kabupaten Samosir perihal Aplikasi Simadu ini, tim penyidik Kejaksaan, menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan tetap diperiksa serta pihak Kejaksaan menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Tidak tertutup kemungkinan akan berlanjut pemeriksaan dan yang sudah kami lakukan pemeriksaan mantan camat dan kepala desa dan nantinya akan terbuka di persidangan," tambahnya.
Tulus juga menjelaskan setelah menetapkan tersangka, maka akan dilakukan pemanggilan kepada tersangka dan untuk saat ini belum ada penahanan.