Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailh.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung menyita aset penanggung pajak di salah satu bank di Medan. Tindakan penegakan hukum (gakum) tersebut yakni menyita aset dalam bentuk tiga rekening bank penanggung pajak senilai Rp 10,2 miliar yang dilakukan 25 November 2021.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie dalam siaran persnya Rabu (1/12/2021), mengatakan, aset yang disita tersebut kini berada dalam penguasaan negara. Namun, penunggak pajak masih diberi kesempatan terakhir melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan penagihan aktif berikutnya.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Melalui penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Musnahkan Barang
Secara terpisah, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu melakukan aksi gakum, yakni memusnahkan barang milik negara (BMN) eks Barang Hasil Penindakan (BHP) di bidang kepabeanan yang bertempat di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT MSA di Deli Serdang yang dilakukan Selasa, (23/11/2021)
BMN eks hasil penindakan yang dimusnahkan di antaranya telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart kendaraan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 900 juta rupiah.
Kegiatan pemusnahan disaksikan pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Polsek Beringin, BBPOM Medan, Balai Karantina Pertanian Kualanamu, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Angkasa Pura 2, dan PT Pos Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menerangkan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020 atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak dilunasi kewajiban pabeannya, barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.
Kementerian Keuangan akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya.